Si Alang — Panduan Pengguna

Sistem Informasi Alokasi Penugasan

arrow_back Kembali ke Login
person Pegawai admin_panel_settings Operator / Pimpinan badge Kepegawaian

badge Panduan Kepegawaian

Bagian Kepegawaian memverifikasi kelengkapan laporan dan mengakui JP pegawai.

1

Data Pribadi & Upload Berkas

Staff Kepegawaian juga melengkapi dokumen pribadi sendiri via Data Pegawai → Upload Berkas. Ajak pegawai lain memastikan arsip ASN mereka lengkap — panduan langkah demi langkah ada di bagian Upload Berkas Kepegawaian di bawah.

2

Verifikasi Kelengkapan Laporan

Menu Verifikasi Kelengkapan. Periksa antrian status Menunggu setelah pegawai menyelesaikan laporan.

  • Buka link surat tugas & kelengkapan (jika diisi)
  • Baca laporan perjalanan dinas & PDF
  • Setujui jika lengkap, atau Tolak dengan catatan wajib
3

Dampak Verifikasi terhadap JP

JP hanya dihitung setelah verifikasi Disetujui. Penugasan tanpa JP (nilai 0) tetap diverifikasi untuk kelengkapan administrasi.

4

Monitoring & Rekap

Gunakan Monitoring Pegawai untuk pantau JP tahunan seluruh pegawai dan JP bulanan WI. Rekap JP WI untuk laporan bulanan resmi (dapat dicetak).

5

Progres Upload Berkas Pegawai

Menu Progres Upload Berkas menampilkan kelengkapan arsip dokumen ASN seluruh pegawai. Buka detail untuk checklist per dokumen dan lihat file yang sudah diupload.

6

Edit Penugasan (jika perlu)

Kepegawaian dapat mengoreksi data penugasan melalui Daftar Surat Tugas → Edit, misalnya koreksi jumlah JP atau kategori.

Ringkasan aturan JP:
• Semua pegawai: min. 24 JP/tahun (pengembangan kompetensi)
• Widyaiswara: min. 32 JP/bulan sebagai Narasumber/Fasilitator
• JP opsional per penugasan — tidak semua kegiatan memiliki JP

folder Upload Berkas Kepegawaian

Setiap pengguna (Pegawai, Operator, Pimpinan, dan Kepegawaian) wajib melengkapi arsip dokumen pribadi masing-masing melalui menu ini.

1

Buka Menu Upload Berkas

Login → Data Pegawai → Upload Berkas. Halaman menampilkan daftar dokumen kepegawaian yang perlu dilengkapi, dikelompokkan per kategori.

2

Pilih Dokumen & Upload

Pada baris dokumen yang ingin diunggah, klik tombol Upload. Jendela (modal) akan terbuka — pilih file dari komputer, lalu klik unggah.

  • Format didukung: PDF, JPG, PNG
  • Ukuran maksimal: 5 MB per file
  • Scan/foto dokumen harus jelas dan terbaca
3

Lihat, Ganti, atau Hapus Berkas

Setelah terupload, badge status berubah menjadi Sudah Upload. Klik Upload lagi pada dokumen yang sama untuk:

  • Lihat — membuka file yang sudah diunggah
  • Hapus — menghapus file lama (mis. untuk diganti versi baru)
  • Upload ulang — mengganti dengan file terbaru tanpa keluar dari modal
4

Jenis Dokumen yang Dilengkapi

Daftar dokumen tersusun dalam kelompok berikut (upload sesuai kelengkapan pribadi Anda):

  • A. Identitas & Keluarga — KTP, KK, akta, NPWP, BPJS, dll.
  • B. Pendidikan & Sertifikasi — ijazah, transkrip, PAK, sertifikat profesi
  • C. Riwayat & Lainnya — DRH, surat izin belajar, dll.
  • D. Dokumen Dasar Kepegawaian ASN — SK CPNS/PNS/PPPK, SPMT, SK pangkat/jabatan, SKP (per tahun)
  • E. Kartu & Identitas Kepegawaian — Karpeg, Karis/Karsu, ID Card ASN

Beberapa item (mis. Sertifikasi atau SKP) mendukung lebih dari satu file — tambahkan sesuai kebutuhan.

Penting: Upload Berkas Kepegawaian berbeda dari link dokumen penugasan (Surat Tugas / Laporan Dinas). Berkas kepegawaian = arsip pribadi ASN di menu Data Pegawai. Link penugasan = bukti per kegiatan dinas di menu Surat Tugas.

account_tree Diagram Alur Umum

Semua user Login → lengkapi Data Pribadi & Upload Berkas (arsip ASN)

Operator/Pimpinan Beri Penugasan

Pegawai Kelengkapan Dokumen Penugasan (link opsional) + Input Laporan (final)

Kepegawaian Verifikasi Kelengkapan (setujui / tolak)

JP terverifikasi → Monitoring & Rekap JP WI